VISI & MISI

VISI : Terciptanya Kehidupan Masyarakat yang Adil dan sejahtera

MISI : 1. Membantu memperjuangkan hak Masyarakat dan menyampaikan issu yang berkembang di Masyarakat kepada Pemerrintah.

2. Membantu Pemerintah dalam mensosialisasikan dan melaksanakan berbagai kebijakan kepada MasyaRakat.

3. Mengkritisi terjadinya penyelewengan dan penyalahgunaan kebijakan yang dilakukan oleh oknum Penyelenggara Pemerintahan yang dapat merugikan Masyarakat

4. Menjalin kerja sama dengan berbagai Instansi / Institusi atas dasar kesamaan visi

Minggu, 13 Februari 2011

PENGERTIAN, TUJUAN , MANFAAT, DAN DASAR HUKUM PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU

PENGERTIAN, TUJUAN , MANFAAT, DAN DASAR HUKUM PELAKSANAAN
SERTIFIKASI GURU
1. Apa yang dimaksud dengan sertifikasi guru?
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik
diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional
merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.
2. Apa yang dimaksud dengan sertifikat pendidik?
Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi
penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan
kepada guru sebagai tenaga profesional.
3. Mengapa disebut sertifikat pendidik bukan sertifikat guru?
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebut sertifikat pendidik. Pendidik yang dimaksud
disini adalah guru dan dosen. Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru disebut sertifikasi
guru, dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen.
4. Apa tujuan dan manfaat sertifikasi guru?
Sertifikasi guru bertujuan untuk:
 menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional
 meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
 meningkatkan martabat guru
 meningkatkan profesionalitas guru
Adapun manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut.
 Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat
 merusak citra profesi guru.
 Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan
 tidak profesional.
 Meningkatkan kesejahteraan guru
5. Mengapa sertifikasi guru dilakukan?
Guru merupakan sebuah profesi seperti profesi lain: dokter, akuntan, pengacara, sehingga
proses pembuktian profesionalitas perlu dilakukan. Seseorang yang akan menjadi akuntan
harus mengikuti pendidikan profesi akuntan terlebih dahulu. Begitu pula untuk profesi lainnya
termasuk profesi guru.
6. Apa dasar pelaksanaan sertifikasi?
Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang
menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat
pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007
tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.
7. Apa sertifikasi guru menjamin peningkatan kualitas guru?
Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu
sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana
untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar,
1
bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas. Kalau seorang guru kembali
masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasinya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk
mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1.
Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak
benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan
ketrampilan baru. Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk
mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang
bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi
guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang
dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh
sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi
sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu
meningkatnya kualitas guru.
8. Apakah program sertifikasi guru ini akan berlanjut terus?
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14/2005, sertifikasi guru akan terus dilaksanakan
sampai Undang-Undang tidak mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi guru.
PELAKSANA SERTIFIKASI GURU
1. Siapa yang akan melaksanakan sertifikasi guru?
UUGD Pasal 11 ayat (2) dinyatakan bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan
tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan
oleh Pemerintah. Dengan demikian sertifikasi guru diselenggarakan oleh LPTK yang
terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
2. Apa persyaratan perguruan tinggi yang dapat melaksanakan sertifikasi guru?
 Memiliki program studi pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi sesuai dengan
peraturan yang berlaku dan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional
 Sedangkan komponen utama yang diseleksi menyangkut jumlah program studi
kependidikan, peringkat akreditasi Badan Akreditasi Nasional BAN) Perguruan Tinggi tiap
program studi kependidikan, Sumber Daya Manusia (SDM) setiap program studi, sarana
dan prasarana, laporan Evaluasi Program Studi Berdasarkan Evaluasi Diri (EPSBED)
setiap program studi kependidikan, ketaatazasan dalam penyelenggaraan PT.
3. Apakah perguruan tinggi swasta boleh melaksanakan sertifikasi guru?
Tentu saja boleh, asalkan perguruan tinggi tersebut memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi dan masuk dalam daftar perguruan tinggi penyelenggara
sertifikasi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional.
4. Siapa yang berhak memberikan penilaian guru peserta sertifikasi?
Penilaian guru yang mengikuti sertifikasi dilakukan oleh asesor. Yang melakukan seleksi dan
menetapkan asesor adalah perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru. Tugas asesor
adalah menilai kompetensi guru sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan.
5. Apa kriteria asesor?
 WNI yang berstatus sebagai dosen, widyaiswara, instruktur/guru senior, atau pengawas di
lingkungan Dinas Pendidikan yang bersertifikat pendidik.
 Sehat jasmani dan rohani, sehingga mampu melaksanakan tugas sertifikasi guru.
 Memiliki komitmen dan sanggup melaksanakan sertifikasi guru secara obyektif.
 Berpendidikan minimal S2 (ada unsur kependidikan).
 Berpengalaman mengajar, melatih, atau membimbing guru atau calon guru dalam rentang
5 (lima) tahun terakhir dalam bidang yang sesuai.
6. Siapa yang menunjuk asesor?
Yang menetapkan asesor adalah Rektor perguruan tinggi yang ditunjuk sebagai pelaksana
sertifikasi.
7. Guru muatan local, guru TIK, dan guru Kelautan, Pariwisata siapa yang mensertifikasi?
Guru muatan lokal, guru TIK, guru Kelautan, dan Pariwisata disertifikasi oleh LPTK dalam rayon
setempat bekerjasama dengan perguruan tinggi lain baik dari dalam rayon maupun di luar
rayon, baik LPTK maupun non LPTK yang memiliki kelayakan.
8. Apakah LPTK dapat dipercaya? Nilai saya berapa? Apa boleh tahu?
LPTK dalam melaksanakan sertifikasi guru menjunjung tinggi profesionalitasnya sebagai
lembaga pendidikan tinggi pemerintah yang dipercaya menyelenggarakan sertifikasi guru dan
telah ditetapkan melalui seleksi menggunakan beberapa kriteria. Untuk menunjukkan
keterbukaan dan akuntabilitas, nilai portofolio guru dapat dilihat melalui website
www.sertifikasiguru.org.
9. Apakah saya masih bisa tetap jadi guru, kalau setelah mengikuti diklat profesi tidak lulus terus
sampai ujian ulang yang kedua?
Guru yang tidak lulus sertifikasi guru oleh LPTK dikembalikan ke Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota setempat untuk diberikan pembinaan lebih lanjut. Untuk tetap menjadi guru
atau tidak menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat yang mengelola
guru.
PESERTA SERTIFIKASI GURU
1. Siapa saja yang dapat mengikuti sertifikasi guru? Apakah sertifikasi hanya berlaku bagi guru
yang mengajar di sekolah negeri?
Semua guru yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti sertifikasi, baik guru baik PNS
maupun Non-PNS. UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tidak membedakan guru
menurut unit organisasinya, terutama berkaitan dengan tunjangan profesi, tunjangan fungsional,
dan tunjangan khusus.
2. Apakah guru yang belum mempunyai akta mengajar boleh mengikuti sertifikasi guru?
Semua guru dalam jabatan boleh mengikuti sertifikasi guru asalkan memenuhi persyaratan
sertifikasi guru.
3. Apakah guru honorer boleh mengikuti sertifikasi guru?
Guru honorer yang memenuhi kriteria boleh mengikuti sertifikasi guru.
4. Apa definisi guru dalam jabatan?
Guru dalam jabatan adalah guru yang secara resmi telah mengajar pada suatru satuan
pendidikan saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan.
5. Apakah guru yang akan pensiun perlu mengikuti sertifikasi?
Semua guru yang belum pensiun berhak mengikuti sertifikasi.
6. Guru agama yang bertugas di sekolah binaan Depdiknas, siapa yang mensertifikasi?
Sertifikasi guru agama baik yang diangkat Depdiknas, Depag, maupun Pemda dilakukan oleh
Depag.
7. Guru BP apakah juga dapat dimasukkkan dalam kuota?
3
Guru BP dapat dimasukkan dalam kuota, sementara itu instrumennya akan disiapkan.
8. Jika guru sudah pernah mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh propinsi, apakah masih
harus mengikuti sertifikasi guru?
Uji sertifikasi yang dilakukan oleh provinsi memiliki tujuan yang berbeda dengan sertifikasi guru
sebagai amanat UU Guru dan Dosen, oleh kerena itu guru harus mengikutinya dan hasil uji
kompetensi yang pernah diikuti dilampirkan dalam portofolio.
9. Apakah guru kejuruan yang sdh mendapatkan sertifikat profesi dari LSP masih harus mengikuti
sertifikasi guru?
Guru SMK yang sudah memiliki sertifikat profesi dari LSP harus mengkuti sertifikasi dan hasil
sertifikasi dari LSP dilampirkan dalam portofolio.
10. Bagaimana dengan guru yang pensiun, hampir pensiun, ketika lulus kemudian pensiun?
Guru yang pensiun tidak perlu mengikuti sertifikasi guru. Guru yang hamper pensiun
mendapatkan prioritas utama untuk mengikuti sertifikasi guru.Guru yang ketika lulus sertifikasi
kemudian pensiun dapat terus mengajar apabila masih memiliki kemampuan mengajar tetapi
tidak mendapatkan tunjangan profesi.
11. Seorang guru sampai pensiun berapa kali disertifikasi?
Seorang guru wajib mengikuti sertifikasi guru selama 1 (satu) kali selama guru tersebut
mengajar.
12. Jika guru mengundurkan diri apa boleh ikut lagi?
Pada prinsipnya guru wajib mengikuti sertifikasi guru, dan diharapkan tidak mengundurkan diri
hanya dikarenakan portofolio belum mencukupi batas minimal kelulusan. Berapapun portofolio
yang dimiliki guru akan diproses oleh perguruan tinggi. Jika portofolio tidak mencukupi batas
minimal kelulusan maka guru akan mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
KRITERIA, PERSYARATAN , DAN REKRUTMEN PESERTA SERTIFIKASI GURU
1. Apa kriteria yang harus dimiliki oleh seorang guru agar dapat mengikuti sertifikasi?
Guru yang dapat mengikuti sertifikasi adalah guru yang telah memenuhi persyaratan utama
yaitu memiliki ijasah akademik atau kualifikasi akademik minimal S-1 atau D4.
2. Banyak guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidangnya (mismatch), yaitu guru yang
mengajar mata pelajaran yang berbeda dengan bidang keahliannya, misalnya sarjana jurusan
pendidikan biologi tetapi mengajar mata pelajaran matematika. Bagaimana merekadisertifikasi?
Sertifikasi bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidang keahliannya dapat memilih
proses sertifikasi berbasis pada ijazah S1/D4 yang dimiliki, atau memilih proses sertifikasi
berbasis bidang studi yang diajarkan. Jalur sertifikasi mana yang akan dipilih oleh guru,
sepenuhnya diserahkan guru yang bersangkutan dengan segala konsekuensinya.
3. Apa yang harus dipersiapkan seorang guru dalam mengikuti sertifikasi?
 Bagi guru yang belum memiliki ijasah S1/D4 wajib menyelesaikan dahulu kuliah
S1/D4 sampai yang bersangkutan memperoleh ijasah S1/D4. Program studi yang
diambil harus sesuai dengan mata pelajaran yang diampu atau sesuai dengan
program studi yang dimiliki sebelumnya. Sambil menyelesaikan studinya, guru dapat
mengumpulkan portofolio.
 Bagi guru yang sudah S1/D4 mempersiapkan diri dengan mengumpulkan portofolio
yang merekam jejak profesionalitas guru selama mengabdikan diri sebagai guru.
Disamping itu, sambil menunggu kesempatan mengikuti sertifikasi, guru
meningkatkan profesionalitasnya dengan melaksanakan pembelajaran yang
menyenangkan dan melakukan inovasi-inovasi pembelajaran di sekolah.
4. Bagaimana caranya agar guru bisa mengikuti sertifikasi?
Guru calon peserta sertifikasi yang memenuhi kriteria kualifikasi bisa mendaftarkan diri ke Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota untuk dimasukkan dalam daftar calon peserta sertifikasi. Dinas
Kabupaten/Kota menyusun daftar prioritas guru berdasarkan urutan kriteria yang telah
ditetapkan. Guru mencari informasi ke Dinas Kabupaten/ Kota.
5. Bagaimana mekanisme rekrutmen calon peserta sertifikasi guru ?
Proses rekrutmen peserta sertifikasi mengikuti alur sebagai berikut:
 Dinas Kabupaten/Kota menyusun daftar panjang guru yang memenuhi persyaratan
sertifikasi.
 Dinas Kabupaten/Kota melakukan rangking calon peserta kualifikasi dengan urutan kriteria
sebagai berikut:
- masa kerja
- usia
- golongan (bagi PNS)
- beban mengajar
- tugas tambahan
- prestasi kerja
 Dinas Kabupaten/Kota menetapkan peserta sertifikasi sesuai dengan kuota dari
 Ditjen PMPTK dan mengumumkan daftar peserta sertifikasi tersebut kepada guru melalui
forumforum atau papan pengumuman di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
6. Bagaimana cara mengukur masa kerja?
Masa kerja dihitung selama seseorang menjadi guru. Bagi guru PNS masa kerja dihitung mulai
dari diterbitkannya surat keterangan melaksanakan tugas berdasarkan SK CPNS. Bagi guru
non PNS masa kerja dihitung selama guru mengajar yang dibuktikan dengan Surat Keputusan
dari Sekolah berdasarkan surat pengangkatan dari yayasan.
7. Berapakah jam wajib mengajar guru ?
Menurut UUGD dan Permendiknas jumlah jam wajib mengajar guru adalah 24 jam tatap muka.
8. Bagaimana kalau guru tersebut tidak dapat memenuhi jumlah jam wajib mengajar, misalnya
untuk guru bahasa asing selain bahasa Inggris, atau guru di daerah terpencil ?
Untuk memenuhi jumlah wajib mengajar, maka seorang guru dapat melakukan:
 mengajar di sekolah lain yang memiliki ijin operasional Pemerintah atau Pemerintah Daerah
 melakukan Team Teaching (dengan mengikuti kaidahkaidah team teaching)
 Bagi guru dengan alasan tertentu sama sekali tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar
24 jam misalnya guru yang mengajar di daerah terpencil, maka seperti dalam
Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 pasal 6 ayat (4), guru tersebut harus mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.
9. Apakah kepala sekolah juga harus disertifikasi ?
Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah juga harus mengikuti sertifikasi. Kewajiban mengajar
kepala sekolah adalah 6 jam tatap muka dan wakil kepala sekolah 12 jam tatap muka. Idealnya
kepala sekolah dan wakil kepala sekolah harus memperoleh sertifikat pendidik lebih dahulu,
agar jadi contoh yang baik bagi guru yang lain.
10. Pada tahun 2007 kuota non PNS tetap 25%, padahal banyak guru
non PNS yang masa kerjanya masih sedikit masuk dalam kuota. Hal ini menimbulkan iri pada
guru PNS yang masa kerjanya lebih lama. Kuota guru non PNS tetap 25% karena sudah
5
merupakan kesepakatan dengan BMPS sebagai bagian dari bentuk perhatian kepada guru non
PNS, namun guru non PNS yang mengikuti sertifikasi harus memenuhi persyaratan masa kerja
minimal 2 tahun.
11. Bagaimana sertifikasi bagi Kepala Sekolah Dasar dari S1 Pendidikan Agama yang mengajar
PKn atau bidang studi lain?
Kepala SD tersebut bisa memilih apakah ingin mengikuti sertifikat guru Agama atau sebagai
guru kelas SD. Jika ingin sertifikasi sebagai guru Agama maka harus mengikuti sertifikasi guru
Agama yang diselenggarakan oleh Departemen Agama dan mendaftarkan diri ke Kandep
Agama. Jika ingin sertifikasi sebagai guru kelas SD maka mengikuti sertifikasi guru melalui
Departemen Pendidikan Nasional.
12. Mengapa kuota guru PNS dan non PNS ditetapkan 75% untuk PNS dan 25% untuk non PNS?
Data guru secara nasional yang mengajar di sekolah umum dan menjadi menjadi tanggung
jawab Departemen Pendidikan Nasional berjumlah 2,3 juta dengan perbandingan guru PNS dan
non PNS adalah 63% dan 37%. Harus ada keberpihakan pemerintah kepada guru swasta atau
non PNS, oleh karena itu telah disepakati bersama dengan Badan Musyawarah Perguruan
Swasta (BMPS) bahwa guru non PNS diberikan kuota sebesar 25%.
13. Terjadi kecemburuan antara guru PNS dan non PNS karena guru non PNS yang baru
mengajar 2 tahun sudah mengikuti sertifikasi guru, mohon penjelasan?
Persyaratan guru non PNS yang dapat mengikuti sertifikasi adalah guru tetap yayasan yang
dibuktikan dengan SK guru tetap. Banyak guru yang mengajar di sekolah swasta tidak
mempunnyai SK guru tetap sehingga kuota guru non PNS yang ditetapkan 25% dari kuota
dapat diikuti oleh guru-guru muda yang memiliki SK guru tetap yayasan.
PROSEDUR DAN MEKANISME SERTIFIKASI GURU
1. Bagaimana mekanisme pelaksanaan sertifikasi guru?
Ada dua macam pelaksanaan sertifikasi guru, yaitu:
 melalui penilaian portofolio bagi guru dalam jabatan, dan
 melalui pendidikan profesi bagi calon guru
Sertifikasi guru dalam jabatan dilaksanakan melalui penilaian portofolio. Penilaian portofolio
tersebut merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian
terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
 kualifikasi akademik;
 pendidikan dan pelatihan;
 pengalaman mengajar;
 perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
 penilaian dari atasan dan pengawas;
 prestasi akademik;
 karya pengembangan profesi;
 keikutsertaan dalam forum ilmiah;
 pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan
 penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
a. Guru yang memiliki nilai portofolio di atas batas minimal dinyatakan lulus penilaian
portofolio dan berhak menerima sertifikat pendidik. Namun, guru yang hasil penilaian
portofolionya memperoleh nilai kurang sedikit dari batas minimal diberi kesempatan
untuk melengkapi portofolio. Setelah lengkap guru dinyatakan lulus dan berhak
menerima sertifikat pendidik.
b. Bagi guru yang memperoleh nilai jauh di bawah batas minimal lulus wajib mengikuti
pendidikan dan pelatihan (diklat) profesi guru yang akan dilaksanakan oleh perguruan
tinggi yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional. Pada akhir diklat profesi
guru, dilakukan ujian dengan materi uji mencakup 4 kompetensi guru.
c. Bagi guru yang lulus ujian berhak menerima sertifikat pendidik, dan guru yang belum
lulus diberi kesempatan untuk mengulang materi diklat yang belum lulus sebanyak 2
kali kesempatan.
2. Apa yang dimaksud dengan portofolio?
Portofolio adalah bukti fisik (dokumen) yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi
yang dicapai dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Jadi
portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman professional guru dalam bentuk penilaian
terhadap kumpulan dokumen yang mencerminkan rekam jejak profesionalitas guru selama
mengajar yang mencakup 10 jenis seperti pada pertanyaan nomor 1 di atas.
3. Sebagai peserta sertifikasi, apa yang harus dilakukan guru dengan portofolio yang dimiliki ?
Portofolio yang sudah didokumentasikan guru dirangkum dalam suatu format Instrumen
portofolio. Instrumen tersebut sudah disiapkan dan akan didistribusikan kepada guru melalui
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Instrumen portofolio diisi guru dengan sejujur-jujurnya
sesuai dengan perjalanan profesionalitas guru dan dilampiri dengan bukti fisik yang telah
disahkan keasliannya.
4. Siapa yang mengesahkan dokumen portofolio?
Dokumen portofolio disahkan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah tempat guru
mengajar. Untuk Kepala Sekolah berkas portofolio disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota atau pejabat lain yang ditunjuk.
5. Bagaimana kalau semua dokumen portofolio hilang atau rusak?
Karena penilaian portofolio berdasarkan dokumen yang diterima, maka harus ada bukti yang
dilampirkan. Apabila dokumen tersebut hilang, maka guru harus mencari bukti lain dari sumber
yang mengeluarkan dokumen tersebut. Dokumen yang rusak dapat difotokopi dan disahkan
oleh lembaga yang mengeluarkan dokumen tersebut atau pejabat yang ditunjuk.
6. Apakah penilaian portofolio sama dengan penilaian angka kredit jabatan fungsional untuk
kenaikan pangkat guru?
Ada hal-hal yang sama, ada juga yang berbeda seperti skala penilaian dan bobot untuk masingmasing
komponen berbeda dengan penilaian angka kredit jabatan.
7. Apakah setiap komponen yang mendeskripsikan profesionalitas guru itu harus ada. Kalau salah
satu tidak ada, tapi dipenuhi dengan komponen lainnya, bagaimana ?
Seorang guru yang profesional harus memenuhi seluruh komponen yang disebutkan di point 1
(Prosedur dan Mekanisme Sertifikasi Guru) di atas. Komponen kualifikasi akademik; pendidikan
dan pelatihan; pengalaman mengajar; perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; dan
penilaian dari atasan dan pengawas merupakan komponen yang utama dalam sertifikasi. Jadi
semua komponen harus dipenuhi.
8. Apa yang dimaksud dengan pendidikan dan pelatihan profesi guru?
Pendidikan dan pelatihan profesi guru (Diklat Profesi Guru/DPG) merupakan program
pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki otoritas
untuk melaksanakan sertifikasi guru bagi peserta sertifikasi yang belum lulus penilaian
portofolio.
9. Pada akhir pendidikan dan pelatihan profesi guru, peserta sertifikasi harus mengikuti ujian, apa
yang diujikan ?
7
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan profesi guru diakhiri dengan ujian yang mencakup
kompetensi guru dibidang pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional
10. Apa yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik?
 pemahaman terhadap peserta didik, dengan indicator esensial: memahami peserta didik
dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif dan kepribadian dan
mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik
 perancangan pembelajaran, dengan indikator esensial: memahami landasan kependidikan;
menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran
berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar;
serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih
 pelaksanaan pembelajaran dengan indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran;
dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
 perancangan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar, dengan indikator esensial:
merancang dan melaksanakan evaluasi (assesment) proses dan hasil belajar secara
berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil
belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan
hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya,
dengan indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai
potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi
nonakademik.
11. Apa yang dimaksud dengan kompetensi profesional?
 Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan
substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan
metodologi keilmuannya.
 Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studimemiliki indikator esensial:
memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah;
 memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan
materi ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan
konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
 Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indicator esensial menguasai langkahlangkah
penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
 Banyak ahli pendidikan yang memberikan koreksi seharusnya lebih cocok digunakan istilah
kompetensi akademik.
 Kompetensi professional adalah untuk keempat kompetensi guru tersebut di atas.
12. Apa yang dimaksud dengan kompetensi sosial?
 Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta
 didik, dan masyarakat sekitar.
 Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, memiliki indikator
esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
 Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga
kependidikan.
 Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan
masyarakat sekitar.
13. Apa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian?
 Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian
yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan
berakhlak mulia.
 Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan
norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki
konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
 Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam
bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
 Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan
pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan
dalam berpikir dan bertindak.
 Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang
berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
 Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indicator esensial: bertindak sesuai
dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki
perilaku yang diteladani peserta didik.
14. Bagaimana proses pengumuman sertifikasi guru?
Hasil penilaian portofolio dan diklat profesi guru oleh RayonLPTK dikirimkan ke Panitia
Sertifikasi Tingkat Kabupaten/Kotauntuk diinformasikan ke guru peserta sertifikasi.
15. Apakah guru boleh mendapatkan sertifikat lebih dari satu?
Seseorang dapat memperoleh lebih dari satu sertifikat pendidik, namun hanya dengan satu
nomor registrasi dari Departemen Pendidikan Nasional.
16. Apa yang akan dilakukan seorang guru setelah memperoleh sertifikat pendidik?
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik harus terus melakukan peningkatan kompetensinya
melalui berbagai kegiatan untuk meningkatkan profesionalitas guru berkelanjutan (continous
professioal development). Hal ini harus berlangsung secara berkesinambungan, karena prinsip
mendasar adalah guru harus merupakan a learning person, belajar sepanjang hayat masih
dikandung badan. Sebagai guru profesional dan telah menyandang sertifikat pendidik, guru
berkewajiban untuk terus mempertahankan profesionalitasnya sebagai guru. Pembinaan profesi
guru secara terus menerus (continuous professional development) menggunakan wadah guru
yang sudah ada, yaitu kelompok kerja guru (KKG) untuk tingkat SD dan musyawarah guru mata
pelajaran (MGMP) untuk tingkat sekolah menengah di P4TK, di perguruan tinggi dan di tempat
lain yang merupakan wahana pemeliharaan dan peningkatan kompetensi. Aktifitas guru di
KKG/MGMP tidak saja untuk menyelesaikan persoalan pengajaran yang dialami guru dan
berbagi pengalaman mengajar antar guru, tetapi juga untuk mengembangkan kontak akademik
dan melakukan refleksi diri.
17. Siapa pemberi sertifikat ?
Yang memberi sertifikat adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan sertifikasi guru.
18. Berapa lama berlakunya sertifikat pendidik ?
Sertifikat pendidik yang diperoleh guru berlaku sepanjang yang bersangkutan melaksanakan
tugas sebagai guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Apa saja kewajiban guru sebagai tenaga profesional?
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
 merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta
menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
 meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara
berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
 bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama,
9
suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status social ekonomi
peserta didik dalam pembelajaran;
 menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilainilai
agama dan etika; dan
 memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
20. Bolehkah seorang guru memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik?
Boleh, jika ada kesempatan. Namun nomor registrasi dan tunjangan profesinya hanya 1.
21. Jika tidak lulus ujian diklat profesi, apa yang harus dilakukan seorang guru ?
Guru yang yang tidak lulus ujian diklat profesi harus meningkatkan kompetensinya melalui
belajar mandiri, pertemuan MGMP, atau pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas, PMPTK,
atau lembaga lain (remedial program). Setelah siap maka guru diberi kesempatan dua kali
untuk ujian ulangan.
22. Apa fungsi Pengawas dalam sertifikasi guru?
Bersama dengan kepala sekolah, Pengawas berperan sebagai evaluator atau penilai bagi
guru dalam hal melaksanakan pembelajaran, kompetensi kepribadian, dan sosial dengan
menggunakan format yang telah disiapkan.
23. Penilaian atasan dan pengawas, bolehkah kepala sekolah saja atau harus keduanya?
Instrumen penilaian dari atasan dan pengawas harus diisi oleh keduanya dalam satu format
instrumen.
24. Apa peran LPMP dan P4TK dalam sertifikasi guru?
Peran LPMP dan P4TK dalam sertifikasi guru:
 menjadi salah satu sumber informasi sertifikasi guru,
 melakukan sosialisasi sertifikasi kepada guru,
 LPMP mengolah data peserta dan menganalisis hasil sertifikasi guru sebagai bahan
kebijakan pembinaan guru pasca sertifikasi,
 P4TK melakukan pembinaan guru pasca sertifikasi, Widyaiswara pada LPMP dan P4TK
yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan sebagai asesor di LPTK setempat yang
ditetapkan menyelenggarakan sertifikasi.
DANA SERTIFIKASI GURU
1. Dari mana sumber dana dialokasikan untuk sertifikasi guru?
Sertifikasi guru dianggarkan melalui dana APBN, APBD dan sumber lain yang sah.
2. Apa kewajiban Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan sertifikasi guru?
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap penetapan peserta sertifikasi
guru setiap tahun. Untuk itu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota harus membentuk Panitia
Pelaksanaan Sertifikasi Guru.
Tugas Panitia Sertifikasi Guru adalah:
 Mengikuti sosialisasi sertifikasi di Pusat dan atau di Propinsi
 Menentukan urutan prioritas peserta sertifikasi berdasarkan kriteria yang berlaku sesuai
dengan kuota Kabupaten/kota
 Membuat SK penetapan peserta sertifikasi
 Melakukan sosialisasi pelaksanaan sertifikasi kepada guru
 Menyerahkan kepada peserta sertifikasi berkas-berkas sebagai berikut:
1) Formulir pendaftaran
2) Nomor peserta/nomor kuota
3) Panduan pengisian instrument portofolio
4) Instrumen portofolio
5) Instrumen Penilaian Atasan
 Mengumpulkan dari guru peserta sertifikasi berkas :
1) Formulir pendaftaran
2) Instrumen portofolio yang sudah diisi
3) Bukti fisik yang mendukung instrument portofolio
 Mengecek kelengkapan data/berkas peserta
 Mengirim berkas ke LPTK penyelenggara sertifikasi yang ditunjuk Pemerintah
 Mengumumkan hasil penilaian dari LPTK kepada guru peserta sertifikasi
 Mengumpulkan kelengkapan berkas portofolio bagi guru yang belum lulus atau belum
lengkap portofolionya
 Membantu remidiasi bagi guru yang belum lulus ujian diklat pendidikan profesi
 Memfasilitasi guru yang belum lulus diklat profesi untuk mengikuti ujian ulang diklat profesi.
3. Bolehkah guru atau institusi membiayai sendiri untuk melaksanakan sertifikasi?
Boleh, sepanjang masih dalam jumlah kuota kabupaten/kota atau provinsi yang ditetapkan oleh
Mendiknas. Sertifikasi guru dalam jabatan merupakan program Pemerintah yang didasarkan
pada rencana tahunan yang ditetapkan oleh Mendiknas. Oleh karena itu, tidak diperkenankan
ada tambahan peserta di luar dari rencana tahunan yang sudah ditetapkan.
4. Berapa lama tenggang waktu yang disediakan bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik
sehubungan dengan berlakunya UUGD ?
Semua guru harus sudah memiliki sertifikat pendidik selama 10 tahun setelah UUGD disahkan.
Berarti tahun 2015 proses sertifikasi guru dalam jabatan harus sudah selesai.
5. Siapa yang akan memonitor guru yang lulus sertifikasi sehingga kinerjanya tidak menurun
setelah diberi tunjangan?
Guru harus dapat mempertahankan kompetensinya sebagai profesi guru setelah mendapat
sertifikat guru. Kepala Sekolah dan Pengawas yang akan memantau kinerja guru setelah
mendapat sertifikasi guru.
6. Tahun 2007 ini dana untuk penggandaan dokumen dan sosialisasi belum tersedia di dinas
pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota.
Dana untuk penggandaan dokumen dan untuk sosialisasi disiapkan oleh kabupaten/kota, untuk
itu Ditjen PMPTK akan mengirimkan surat kepada Bupati/Walikota untuk membantu
menyediakan anggaran untuk sertifikasi guru.
TUNJANGAN PROFESI
1. Hak apa yang akan diterima oleh guru setelah memperoleh sertifikat pendidik ?
 Dalam pasal 15 ayat (1) UUGD dinyatakan bahwa pemerintah memberikan tunjangan
profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh
penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
 Ayat (2) menyatakan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan
kualifikasi yang sama.
 Ayat (3): Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan
belanja daerah (APBD).
 Ayat (4): Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
11
2. Apa dasar untuk menentukan jumlah tunjangan profesi bagi gurunon PNS?
Tunjangan profesi guru disesuaikan dengan gaji pokok pada pangkat/golongan PNS. Tunjangan
bagi guru non PNS disesuaikan dengan pangkat/golongan PNS setelah melalui proses inpassing
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Setelah guru memperoleh sertifikat pendidik, persyaratan apa lagi yang harus dipenuhi untuk
mendapat tunjangan profesi?
Guru yang telah mendapatkan sertifikat profesi berhak untuk mendapatkan tunjangan profesi
sebesar satu bulan gaji pokok. Persyaratan guru yang mendapatkan tunjangan adalah sebagai
berikut.
 Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah yang telah memiliki
sertifikat pendidik, nomor registrasi guru profesional dari Departemen Pendidikan Nasional,
dan melaksanakan beban kerja guru sekurangkurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap
muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji
pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum terhitung mulai bulan Januari pada
tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
 Guru Pegawai negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah yang telah memeiliki sertifikat
pendidik, nomor registrasi guru profesional dari Departemen Pendidikan Nasional, dan
melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka
dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok
yang dibayarkan melalui APBN terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah
memperoleh sertifikat
 Guru Non Pegawai negeri Sipil yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara
pendidikan yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru professional dari
Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurangkurangnya
24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan
profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Dekonsentrasi
terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
 Guru yang melaksanakan beban kerja di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada a, b,
dan c di atas memperoleh tunjangan profesi setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.
4. Jika lulus sertifikasi, kapan tunjangan profesi diberikan?
Tunjangan profesi diberikan mulai bulan Januari satu tahun setelah sertifikat profesi diberikan.
5. Keharusan mengajar 24 jam berat bagi guru.
Beban mengajar sebanyak 24 jam pelajaran tatap muka per minggu ditetapkan dalam Undang-
Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Proses penetapan 24 jam per minggu
melalui pengkajian yang mendalam dan sudah dilakukan uji publik.
6. Guru yang lulus sertifikasi kapan dibayartunjangan profesinya?
Bagi guru yang terdaftar sebagai peserta sertifikasi tahun 2006, yang lulus bulan September
2007 tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan Oktober 2007. Guru yang lulus bulan
Oktober 2007 tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan November 2007. Guru yang
lulus bulan November 2007 tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan Desember 2007.
Guru yang lulus bulan Desember 2007 tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan
Januari 2008. Sedangkan guru lainnya akan menerima tunjangan profesi terhitung mulai bulan
Januari pada tahun berikutnya setelah mendapatkan sertifikat pendidik.
7. Bagaimana solusi jika jam mengajar belum cukup 24 jam untuk mendapatkan tunjangan profesi?
Apabila guru belum bisa memenuhi 24 jam per minggu maka disarankan untuk mengajar di
sekolah lain pada mata pelajaran atau bidang studi yang sama dengan bidang studi yang
disertifikasi. Dapat juga dengan melakukan team teaching dengan memperhatikan kaidahkaidah
team teaching yang sesungguhnya.
8. Bagaimana bila guru yang lulus sertifikasi guru kemudian diangkat menjadi pengawas?
Guru yang mempunyai sertifikat kemudian diangkat menjadi pengawas maka tunjangan
profesinya tidak dibayarkan lagi.
PORTOFOLIO
1. Batas nilai lulus portofolio berapa?
Nilai minimum yang dinyatakan lulus portofolio adalah:
 nilai lebih besar atau sama dengan 850,
 semua sub unsur A tidak boleh kosong,
 unsur B minimum 200,
 total unsur C tidak boleh kosong
 tidak ada catatan kecurangan
2. Apakah tanda lulus dari UT dapat dipakai sebagai bukti kelulusan karena ijasah asli belum
keluar?
Yang dipakai sebagai bukti kelulusan S1/D4 adalah ijasah dari perguruan tinggi penyelenggara
program S1/D4 dan telah dilegalisasi. Karena itu tanda lulus tidak dapat digunakan.
3. Bagaimana cara memenuhi 850?
 Pertanyaan ini sering dilontarkan guru. Nilai 850 adalah batas nilai lulus portofolio. Kepada
semua guru dihimbau tidak mengejar angka 850 jika memang tidak memiliki portofolio.
Guru yang tidak memenuhi angka minimal akan mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi
guru yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi dengan tidak mengeluarkan biaya
(kecuali transport). Dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan profesi guru maka guru
akan mendapatkan tambahan wawasan tentang 4 kompetensi guru.
 Memenuhi angka minimal portofolio dengan melakukan kebohongan, kecurangan, dan
pemalsuan adalah tindakan kriminal yang tidak terpuji dan menurunkan citra/martabat guru
yang bersangkutan dan guru pada umumnya.
 Seharusnya guru berlaku jujur seperti yang diajarkan kepada muridnya dan menjadi
panutan di sekolah/masyarakat. Guru yang melakukan pemalsuan dan kecurangan akan
mendapatkan sangsi yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
4. Apakah karya tulis skripsi boleh sebagai dokumen portofolio?
Skripsi/karya tulis yang digunakan sebagai persyaratan kelulusan S1 tidak dapat digunakan
sebagai portofolio karena karya tulis tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan
ijasah S1 dan sudah dinilai pada komponen kualifikasi akademik.
5. Bagaimana menghitung masa kerja bagi tenaga administrasi yang dimutasi menjadi guru?
Yang dihitung adalah hanya masa kerja setelah mutasi menjadi guru. Masa kerja sebagai
tenaga administrasi tidak boleh dihitung.
13

Tidak ada komentar:

Posting Komentar