INIKAH POTRET SARANA PENDIDIKAN DI KABUPATEN MAJALENGKA ?
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005,Tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 42 (2) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja,ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa,tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain,tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.( pasal 42 – 47 terkait dengan sarana dan prasarana pendidikan) sesuai juga dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 45 (1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
Setiap Lembaga baik itu lembaga Pemerintah maupun lembaga Swasta patut kita hargai dan kita dukung apalagi ikut berperan aktif dalam menciptakan SDM yang handal yang secara otomatis akan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat,akan tetapi jangan sampai tujuan yang mulia tersebut di nodai dengan adanya pelanggaran terhadap undang undang yang berlaku. semua warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, Akan tetapi apakah akan berhasil suatu pendidikan jika salah satu komponen/syarat yang menunjang berhasilnya pendidikan tidak di miliki sekolah tersebut dan akan dapatkah menciptakan SDM yang handal ? Apalagi sekarang semakin banyaknya sekolah swasta dengan memberikan berbagai macam fasilitas yang canggih untuk membantu meningkatkan SDM,wajar jika sekarang setiap orang siswa setelah lulus dan ingin melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi,melihat dahulu mutu sekolah yang akan di masukinya,tentunya dengan mutu sekolah yang baik akan dapat menciptakan SDM yang handal pula.
Dalam hal ini sangatlah ironis bila melihat kondisi salah satu sekolah yang berada di wilayah kabupaten Majalengka, Diduga sekolah yang bernama SMK PWN (Sekolah Menengah Kejuruan Panca Wawasan Nusantara) yang berada di kecamatan Sumberjaya,telah memiliki murid dari kelas 1 sampai dengan kelas 3 bahkan sudah ada satu angkatan yang lulus,tapi belum juga memiliki sarana dan prasarana seperti yang di syaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan dan juga Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Untuk melancarkan belajar mengajar di SMK PWN,diduga menggunakan bangunan sekolah yang lain. Kemudian apakah tidak mengganggu proses belajar mengajar bagi sekolah yang bangunannya di gunakan oleh SMK PWN ? Secara otomatis ada ruangan bangunan yang semestinya dapat di pergunakan oleh sekolah yang bersangkutan secara maksimal akan tetapi karena di duga digunakan oleh SMK PWN maka berkurang lah ruangan kelasnya, Suara MPeR berpendapat mungkinkah pihak sekolah yang di duga digunakan ruangannya oleh SMK PWN mendapat kompensasi dari pihak yayasan SMK PWN ataukah tidak ada ? Dalam hal ini adakah yang merasa di rugikan ? Ataukah semuanya di untungkan ? kemudian apakah sedemikian mudahnya perizinan untuk mendirikan sekolah di keluarkan tanpa pemerintah terlebih dahulu melihat berbagai kelengkapan yang di butuhkan ?
Ketika Suara MPeR mengkonfirmasikan mengenai keberadaan SMK PWN kepada kepala sekolahnya, beliau mengatakan bahwa tidak mengetahui dengan jelas permasalahan bangunan sekolah SMK PWN tersebut, setahunya yayasan sedang membangun dua ruangan kelas,namun pada saat sekarang di berhentikan dahulu karena tidak adanya dana,nanti akan di lanjutkan kembali setelah turun anggaran dana RKB (Rencana Kelas Baru) dari pemerintah untuk tahun anggaran 2011. Maka diduga SMK PWN hanya menunggu bantuan dari pemerintah, padahal semestinya sebelum sekolah tersebut melakukan kegiatan belajar mengajar, Idealnya harus sudah menyiapkan apa yang di butuhkan oleh siswanya,bukan malahan menyiapkan sarana dan prasarana setelah kegiatan belajar mengajar berjalan apalagi hanya mengharapkan bantuan dari pemerintah.
sn.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar